Di setiap
sekolah pastinya mempunyai tata tertib, tidak mungkin ada sebuah sekolah tidak
mempunyai tata tertib sekolah. Di MANBA mempunyai tata tertib sendiri, tata tertib di MANBA
banyak sekali, di MANBA ada TATA CARA MASUK SEKOLAH, TATA CARA PERIJINAN TIDAK
MASUK / MENINGGALKAN MADRASAH, TATA CARA BERPAKAIAN SERAGAM, TATA CARA
PEMBAYARAN DANA PENDIDIKAN / DANA PENGEMBANGAN MADRASAH, di MANBA juga terdapat
TATA CARA BERORGANISASI, TATA CARA PEMBINAAN KARIR DAN PRESTASI dan LARANGAN
LARANGAN BAGI SISWA DAN SISWI MAN MODEL BANGKALAN..
TATA CARA
MASUK SEKOLAH, siswa harus berada di
lingkungan madrasah, selambat lambatnya 5 menit sebelum pelajaran di mulai
(06.45 WIB.). dan bagi siswa yang terlambat 15 menit diperbolehkan masuk kelas
setelah mendapat surat izin dari guru piket. Serta bagi siswa yang datang lebih
dari jam 07.00 WIB, diperbolehkan masuk lingkungan madrasah setelah mendapat
pembinaan dari guru piket / tim tatib dan dicatat pada buku pelanggaran siswa
dan diperbolehkan masuk kelas pada jam pelajaran ke-3.
Tata cara
PERIJINAN TIDAK MASUK/MENINGGALKAN MADRASAH, siswa dikatakan sakit apabila ada
surat resmi dari ortu/wali murid, berlaku 1 hari atau keterangan dokter sesuai
dengan keterangan yang tertera. Siswa dinyatakan izin apabila ortu/wali
mengajukan izin kepada kepala MANBA/Wakil kepala/wali kelas / guru piket berlaku 1 hari. Siswa yang akan meninggalkan
lingkungan madrasah pada saat PBM berlangsung harus mendapatkan izin dari guru
piket/ wali kelas/ guru BK.
Untuk tata
cara berpakaian seragam di Madrasah Aliyah Negeri Model Bangkalan bagi yang
putra model seragam harus sesuai dengan ketentuan di madrasah, dan bagi yang
putri harus berbusana muslimah dengan ketentuan madrasah. Dan tata cara
pembayaran dana pendidikan yaitu,
pembayaran yang bersifat rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,
penunggakan pembayaran yang bersifat rutin sampai 2 bulan, ortu/wali akan
mendapat panggilan dari kepala MANBA. Pungutan insidentil hanya dibenarkan
apabila ada surat resmi dari kepala MANBA.
Di MANBA
semua siswa mutlak menjadi anggota OSIS, dan mengikuti organisasi di luar MANBA
tidak dibenarkan kecuali mendapat izin tertulis dari kepala madrasah.untuk
pembinaan karir dan prestasi, siswa diwajibkan memilih 1 macam kegiatan
ekstrakulikuler maksimal 2 ekstrakulikuler sebagai penunjang pembinaan
karir/prestasi sesuai dengan sarana yang tersedia di madrasah, dan lain lain.
Di MANBA juga ada banyak sekali larangan larangan bagi siswa-siswi MAN MODEL
BANGKALAN serta BENTUK DAN SKOR PELANGGARAN SISWA-SISWI MADRASAH ALIYAH NEGERI
MODEL BANGKALAN...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar